Dalam bahasa Arab, mencontek atau nyontek disebut dengan ghish (الغش) dan khadi'ah (الخديعة) yang berarti tipu daya. Mencotek dalam ujian berarti (الغش في الامتحانات)
Dalam kamus Al Mukjamul Wasith, arti الغش adalah الغِشّ في الامتحان : أن يكتب الطالب في ورقة الإِجابة ما ينقله من جاره أو من ورقة معه
Artinya: Pelajar menulis kertas jawaban dengan cara memindah/mengcopy dari teman sebelah atau dari kertas yang dibawanya.
Dalam bahasa Inggris mencontek adalah cheating yang makna asalnya adalah menipu, memperdaya. berperilaku tidak jujur, melanggar aturan secara sengaja (To act dishonestly; practice fraud, To violate rules deliberately, To deceive by trickery; swindle).
HUKUM MENCONTEK DALAM ISLAM
Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim: من غشنا فليس منا
Artinya: Barangsiapa yang menipu kita, maka ia bukan bagian dari kita.
Hadits sahih lain riwayat Muslim Nabi menyatakan: من غش فليس مني
Barangsiapa yang melakukan tipu daya ia bukanlah bagian dariku.
Tabrani meriwayatkan sebuah hadits di mana Nabi bersabda: من غشنا فليس منا، والمكر والخداع في النار
Artinya: Barangsiapa yang melakukan tipu daya pada kita, maka ia bukan termasuk bagian dari kita. (Pelaku) makar dan tipu daya masuk neraka.
Hadits-hadits di atas bersifat umum atas haramnya segala praktik tipu daya dan ketidakjujuran di berbagai bidang termasuk menyontek.
Allah dalam QS Al-Baqarah 2:9 berfirman:
يخادعون الله والذين آمنوا وما يخدعون إلا أنفسهم وما يشعرون
Artinya: Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.
Jadi, Nyontek atau mencontek hukumnya haram karena ia perilaku tipu daya, penipuan baik kepada orang lain maupun pada diri sendiri. Mencontek saat ujian adalah perilaku tipu daya yang tidak bertanggung jawab yang memiliki dampak besar di masa depan. Bayangkan seorang dokter yang kelulusannya dari nyontek! Nyontek adalah perilaku korup yang harus segera dihentikan dan diganti dengan kejujuran, kerja keras, berkeringat dan bangga dengan semua itu.
Courtesy : http://puputwiji-astuti.blogspot.com/2012/12/hukum-mencontek-dalam-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar